Musyawarah Desa Khusus Penetepan KPM BLT




Pampang, Rabu 6 Mei 2026, Pemerintah Desa Pampang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta didampingi langsung oleh Nur Astanto selaku Pendamping Desa Kecamatan Paliyan  guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, Babinkamtibmas,perwakilan tokoh masyarakat, tokoh perempuan,  serta unsur lembaga kemasyarakatan desa. Kehadiran Pendamping Desa menjadi bagian penting dalam memberikan arahan teknis serta memastikan proses penetapan KPM dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangasem menegaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka membantu masyarakat miskin dan rentan yang terdampak kondisi ekonomi. Oleh karena itu, proses penetapan KPM harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan data yang valid, dan melalui musyawarah yang terbuka. 

    Musyawarah ini adalah forum bersama untuk menentukan siapa saja yang benar-benar berhak menerima bantuan. Kami berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan secara jujur dan bertanggung jawab demi keadilan bagi masyarakat,” Pendamping Desa dalam kesempatan tersebut menjelaskan kriteria penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026, antara lain keluarga miskin atau tidak mampu, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau disabilitas, serta tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya menggunakan data terbaru, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Desil 1 - 6, sebagai acuan dalam proses seleksi.Proses musyawarah berlangsung secara dinamis, di mana peserta aktif memberikan usulan, tanggapan, dan klarifikasi terhadap daftar calon penerima yang telah disusun sebelumnya oleh tim desa. Beberapa nama dibahas secara mendalam untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan. 

    Ketua BPD selaku pimpinan musyawarah menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan kesepakatan bersama dan mengedepankan prinsip keadilan sosial. Ia juga mengingatkan bahwa hasil Musdes ini akan menjadi dasar hukum dalam penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026.Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, akhirnya disepakati daftar KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 yang dianggap telah memenuhi kriteria. Hasil penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan peserta musyawarah sebagai bentuk komitmen bersama.

    Pendamping Desa memberikan apresiasi atas jalannya musyawarah yang dinilai partisipatif dan terbuka. Ia berharap Pemerintah Desa Karangasem dapat terus menjaga transparansi, termasuk dalam tahap penyaluran bantuan nantinya.Keterbukaan seperti ini penting untuk meminimalisir potensi konflik di masyarakat. Dengan proses yang jelas dan melibatkan banyak pihak, hasilnya akan lebih diterima oleh masyarakat.Pemerintah desa juga berkomitmen untuk mengumumkan daftar KPM secara terbuka melalui papan informasi desa agar dapat diketahui oleh seluruh warga. Selain itu, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan atau masukan apabila terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi.

Melalui Musyawarah Desa ini, diharapkan program BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata penerapan prinsip demokrasi dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assessment RPMKAL

Monev Ketapang

Indeks Desa Tahun 2026