Pendamping Desa Mendampingi Perubahan APBdesa Tahun Anggaran 2026 Desa Giring
Senin, 4 Mei 2025 Pendamping Desa Kapanewon Paliyan Fasilitasi Perubahan APBDesa Pasca Terbitnya
Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.
Menyusul terbitnya Peraturan
Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, para pendamping desa bergerak memfasilitasi pemerintah Desa Giring dalam
melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026.
Perubahan regulasi tersebut
membawa sejumlah penyesuaian dalam arah kebijakan penggunaan dana desa,
sehingga pemerintah desa perlu segera melakukan perubahan dokumen APBDesa agar
tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, pendamping desa
berperan sebagai mitra strategis yang menjembatani pemahaman teknis antara
kebijakan pemerintah pusat dan implementasi di tingkat desa.
Pendamping desa melakukan
berbagai langkah fasilitasi, mulai dari sosialisasi isi regulasi, pendampingan
penyusunan dokumen perubahan APBDesa, hingga asistensi dalam proses penginputan
melalui sistem keuangan desa. Mereka juga memastikan bahwa setiap tahapan
perubahan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan musyawarah desa yang
melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat.
Koordinator pendamping desa di
tingkat kecamatan menjelaskan bahwa perubahan APBDesa kali ini cukup krusial
karena menyangkut penyesuaian prioritas penggunaan anggaran. “Ada penekanan
pada program ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat. Desa harus menyesuaikan kegiatan agar sejalan dengan arah
kebijakan baru,”.
Pendamping desa juga mendorong transparansi dan partisipasi
masyarakat dalam proses perubahan APBDesa. Musyawarah desa menjadi forum utama
untuk membahas dan menyepakati perubahan anggaran, sehingga keputusan yang
diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

Komentar
Posting Komentar