Pendamping Desa Mendampingi Perubahan APBdesa Tahun Anggaran 2026 Desa Giring


 

Senin, 4 Mei 2025 Pendamping Desa Kapanewon Paliyan Fasilitasi Perubahan APBDesa Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, para pendamping desa bergerak  memfasilitasi pemerintah Desa Giring dalam melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026.

Perubahan regulasi tersebut membawa sejumlah penyesuaian dalam arah kebijakan penggunaan dana desa, sehingga pemerintah desa perlu segera melakukan perubahan dokumen APBDesa agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, pendamping desa berperan sebagai mitra strategis yang menjembatani pemahaman teknis antara kebijakan pemerintah pusat dan implementasi di tingkat desa.

Pendamping desa melakukan berbagai langkah fasilitasi, mulai dari sosialisasi isi regulasi, pendampingan penyusunan dokumen perubahan APBDesa, hingga asistensi dalam proses penginputan melalui sistem keuangan desa. Mereka juga memastikan bahwa setiap tahapan perubahan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat.

Koordinator pendamping desa di tingkat kecamatan menjelaskan bahwa perubahan APBDesa kali ini cukup krusial karena menyangkut penyesuaian prioritas penggunaan anggaran. “Ada penekanan pada program ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Desa harus menyesuaikan kegiatan agar sejalan dengan arah kebijakan baru,”.

Pendamping desa juga mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perubahan APBDesa. Musyawarah desa menjadi forum utama untuk membahas dan menyepakati perubahan anggaran, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

Dengan adanya sinergi antara pendamping desa, pemerintah desa, dan pemerintah daerah, implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal. Perubahan APBDesa tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, Dan kemudian Pemerintah Desa Giring agar segera melaksanakan penetepan Perubahan APBdesa 2026 dengan BPD agar supaya pelaksanaan kegaiatan segera di laksanakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assessment RPMKAL

Monev Ketapang

Indeks Desa Tahun 2026