PENDAMPING DESA FASILITASI PERANGKAT DESA DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA TAHAP I DAN PENYUSUNAN RAB KEGIATAN FISIK TAHUN ANGGARAN 2026 DI DESA KARANGASEM
Karangasem, 2 Juni 2026 – Dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan desa, Pendamping Desa melaksanakan kegiatan fasilitasi kepada perangkat Desa Karangasem terkait percepatan pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan fisik yang akan dilaksanakan di desa tersebut, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Karangasem ini dihadiri oleh Kepala Desa Karangasem, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa memberikan pendampingan dan arahan terkait langkah-langkah percepatan pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan sesuai jadwal, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Pendamping Desa menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan kegiatan sangat penting guna mengoptimalkan penyerapan anggaran dan memastikan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang tepat waktu juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan Dana Desa.
Selain membahas percepatan pelaksanaan kegiatan, Pendamping Desa juga memfasilitasi perangkat desa dalam penyusunan dan penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan fisik yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Proses penyusunan RAB dilakukan dengan memperhatikan volume pekerjaan, kebutuhan material, upah tenaga kerja, serta standar harga yang berlaku agar anggaran yang disusun lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan teknis terhadap beberapa rencana kegiatan fisik desa, termasuk verifikasi kebutuhan anggaran dan penyesuaian spesifikasi pekerjaan. Pendamping Desa memberikan masukan agar dokumen perencanaan yang disusun memenuhi aspek administrasi, teknis, dan akuntabilitas sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang berkualitas.
Kepala Desa Karangasem menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu pemerintah desa dalam mempercepat proses persiapan pelaksanaan pembangunan sekaligus meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai penyusunan dokumen perencanaan yang sesuai ketentuan.
"Kami berharap melalui pendampingan ini seluruh kegiatan yang didanai Dana Desa Tahap I dapat segera dilaksanakan dengan baik. Penyusunan RAB yang tepat juga menjadi langkah penting agar pelaksanaan pembangunan berjalan efektif dan memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat," ujar Kepala Desa Karangasem.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Perangkat desa aktif berdiskusi mengenai berbagai aspek teknis pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan RAB, sehingga diperoleh kesepahaman bersama dalam mendukung percepatan pembangunan desa.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Karangasem dapat segera merealisasikan kegiatan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, dokumen RAB yang disusun diharapkan mampu menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan fisik yang transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Karangasem.
Komentar
Posting Komentar