Musyawarah Kalurahan Karangduwet RKPDesa Tahun 2027

 




    Karangduwet, 8 Juli 2026 – Pemerintah Kalurahan Karangduwet bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 pada Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Balai Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Musyawarah Desa merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati arah kebijakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027.Kegiatan dihadiri oleh Lurah Karangduwet beserta perangkat kalurahan, Ketua dan anggota Bamuskal, Panewu Paliyan atau yang mewakili, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader pembangunan, perwakilan kelompok tani, kelompok perempuan, serta unsur kelembagaan masyarakat lainnya.Dalam sambutannya, Lurah Karangduwet menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa harus mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, daerah, serta kemampuan keuangan Kalurahan. Beliau juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan dan usulan yang konstruktif agar program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketua Bamuskal Karangduwet menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam perencanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, seluruh usulan yang disampaikan masyarakat perlu dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan skala prioritas sehingga menghasilkan rencana kerja yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Pada kesempatan tersebut, Pendamping Desa memberikan pemaparan mengenai tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027, mekanisme penentuan prioritas kegiatan, serta pentingnya sinkronisasi antara hasil Musyawarah Padukuhan, RPJM Desa, kebijakan penggunaan Dana Desa, dan program pemerintah daerah. Pendamping Desa juga menekankan bahwa seluruh kegiatan yang direncanakan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Selanjutnya dilakukan pembahasan berbagai usulan kegiatan yang berasal dari masing-masing padukuhan dan kelompok masyarakat. Usulan tersebut meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, peningkatan sarana prasarana pertanian, pengembangan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM dan BUM Desa,peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, penguatan kapasitas kelembagaan desa, serta program pembinaan sosial kemasyarakatan.

Melalui proses diskusi dan musyawarah yang berlangsung secara partisipatif, peserta menyepakati sejumlah program prioritas sebagai dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Tim Penyusun RKP Desa untuk menyusun dokumen RKP Desa yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib, aktif, dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai masukan dari peserta menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rencana pembangunan Kalurahan Karangduwet sehingga diharapkan pelaksanaan pembangunan pada Tahun 2027 dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Kalurahan Karangduwet menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat demi terwujudnya pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Assessment RPMKAL

Indeks Desa Tahun 2026

Monev Ketapang